Informasi: Dokumentasi
Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan
Sehubungan dengan telah berjalannya Sistem e-Procurement di Pemerintah Kota Bandung, diberitahukan bagi semua Penyedia Barang / Jasa agar meregistrasikan perusahaannya pada BeP Bappeda Kota Bandung di Portal www.eproc-bandung.org (menu registrasi penyedia).
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di portal e-Procurement Pemerintah Kota Bandung dapat mengajukan permohonan IKP melalui portal www.eproc-bandung.org (menu Infrastruktur Kunci Publik, menu Pengajuan Sertifikat) dan mengambil IKP (Infrastruktur Kunci Publik) oleh Direktur Perusahaan di UPT Bandung e-Procurement, Jl. Wastukancana No. 2 Bandung mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB dengan membawa kelengkapan dokumen.
Dokumen yang dibawa meliputi :
- Surat Pernyataan (dapat di download), ditandatangan oleh Direktur, bemeterai 6000 dan di stempel perusahaan.
- KTP Direktur , Asli dan 1 lbr Fotokopi (tercantum dalam akte pendirian)
- Akte Pendirian, Asli dan 1 lbr Fotokopi
- NPWP Asli dan 1 lbr Fotokopi
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Asli dan 1 lbr Fotokopi
- SIUP/ IUJK Asli dan 1 lbr Fotokopi (optional)
- Print out pengisian form permohonan sertifikat IKP dari portal
- Untuk PT : dokumen pengesahan departemen terkait (tergantung dari jasanya, seperti barang dari dep. kehakiman)
- Semua Copy Dokumen diatas (point 1 sd 8) disusun dalam satu Map File Folder ( Spring file Plastik warna bebas )
- Membawa CD Kosong
- Direktur wajib datang
Ketentuan Tambahan
- Pengajuan Kembali IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
Apabila terjadi kelalaian oleh penyedia yang menyebabkan file IKP hilang atau lupa password, maka UPT Bandung eProcurement dapat membuatkan IKP ulang dengan prosedur :
- Jangka waktu pemrosesan pengajuan IKP yang kedua adalah 3 (tiga) hari
- Jika terjadi pengajuan kembali IKP untuk yang ketiga kalinya, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 2 (dua) minggu
- Apabila kembali terjadi pengajuan IKP, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 1 (satu) bulan - Perpanjang IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
IKP yang telah diberikan kepada penyedia berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung , setelah itu penyedia wajib melakukan perpanjangan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung dengan membawa :
- CD Kosong
- Mengisi Surat Pernyataan Perpanjangan IKP (dapat didownload), ditandatangani Direktur, bermeterai 6000 dan di stempel perusahaan.
- Bagi Perusahaan yang mengalami Perubahan Akte dalam hal ini ”Perubahan Susunan Direksi Perusahaan” agar melampirkan dokumen Akte Perubahan Asli dan 1 copy, dan pada saat perpanjang IKP ”Direktur Baru” wajib datang dengan membawa KTP Asli dan 1 copy
Perpanjang IKP dapat dilakukan oleh Direktur. Untuk melihat masa berlaku (tanggal/bulan/tahun dan waktu) IKP, Penyedia dapat melihat di portal www.eproc-bandung.org pada menu Infrastruktur Kunci Publik, menu Daftar Sertifikat.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat atau ditanyakan pada :
- Website : http://www.eproc-bandung.org
- Email : bepbappeda@eproc-bandung.org, bepbappeda@telkom.net.id
- Kantor Bandung e-Procurement Bappeda Kota Bandung
JL. Wastukancana No.2 Bandung
Telpon. (022) 4204339 ( Jam Kerja )
Bantuan Mendaftar Paket Pekerjaan dan Memasukkan Penawaran
Bantuan Bagi Penyedia untuk Mendaftar Paket Pekerjaan dan Memasukkan Penawaran di Portal www.eproc-bandung.org dapat dilihat di attach file dibawah ini.