Informasi: Dokumentasi

Instansi:
Tahun:

Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan

Dokumentasi
Admin - 10 Maret 2010

Sehubungan dengan telah berjalannya Sistem e-Procurement di Pemerintah Kota Bandung, diberitahukan bagi semua Penyedia Barang / Jasa agar meregistrasikan perusahaannya pada BeP Bappeda Kota Bandung di Portal www.eproc-bandung.org (menu registrasi penyedia).
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di portal e-Procurement Pemerintah Kota Bandung dapat mengajukan permohonan IKP melalui portal www.eproc-bandung.org (menu Infrastruktur Kunci Publik, menu Pengajuan Sertifikat) dan mengambil IKP (Infrastruktur Kunci Publik) oleh Direktur Perusahaan  di UPT Bandung e-Procurement, Jl. Wastukancana No. 2 Bandung mulai  pukul 09.00 - 15.00 WIB dengan membawa kelengkapan dokumen.

Dokumen yang dibawa meliputi :

  1. Surat Pernyataan (dapat di download), ditandatangan oleh Direktur, bemeterai 6000 dan di stempel perusahaan.
  2. KTP Direktur , Asli dan 1 lbr Fotokopi (tercantum dalam akte pendirian)
  3. Akte Pendirian, Asli dan 1 lbr Fotokopi
  4. NPWP Asli dan 1 lbr Fotokopi
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Asli dan 1 lbr Fotokopi
  6. SIUP/ IUJK Asli dan 1 lbr Fotokopi (optional)
  7. Print out pengisian form permohonan sertifikat IKP dari portal
  8. Untuk PT : dokumen pengesahan departemen terkait (tergantung dari jasanya, seperti barang dari dep. kehakiman)
  9. Semua Copy Dokumen diatas (point 1 sd 8) disusun dalam satu Map File Folder ( Spring file Plastik warna bebas )
  10. Membawa CD Kosong
  11. Direktur wajib datang

Ketentuan Tambahan

  • Pengajuan Kembali IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
    Apabila terjadi kelalaian oleh penyedia yang menyebabkan file IKP hilang atau lupa password, maka UPT Bandung eProcurement dapat membuatkan IKP ulang dengan prosedur :
    - Jangka waktu pemrosesan pengajuan IKP yang kedua adalah 3 (tiga) hari
    - Jika terjadi pengajuan kembali IKP untuk yang ketiga kalinya, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 2 (dua) minggu
    - Apabila kembali terjadi pengajuan IKP, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 1 (satu) bulan
  • Perpanjang IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
    IKP yang telah diberikan kepada penyedia berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung , setelah itu penyedia wajib melakukan perpanjangan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung dengan membawa :
    - CD Kosong
    - Mengisi Surat Pernyataan Perpanjangan IKP (dapat didownload), ditandatangani Direktur, bermeterai 6000 dan di stempel perusahaan.
    - Bagi Perusahaan yang mengalami Perubahan Akte dalam hal ini ”Perubahan Susunan Direksi Perusahaan” agar melampirkan dokumen Akte Perubahan Asli dan 1 copy, dan pada saat perpanjang IKP ”Direktur Baru” wajib datang dengan membawa KTP Asli dan 1 copy

    Perpanjang IKP dapat dilakukan oleh Direktur. Untuk melihat masa berlaku (tanggal/bulan/tahun dan waktu) IKP, Penyedia dapat melihat di portal www.eproc-bandung.org pada menu Infrastruktur Kunci Publik, menu Daftar Sertifikat.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat atau ditanyakan pada :

  • Website : http://www.eproc-bandung.org
  • Email : bepbappeda@eproc-bandung.org, bepbappeda@telkom.net.id
  • Kantor Bandung e-Procurement Bappeda Kota Bandung
    JL. Wastukancana No.2 Bandung
    Telpon. (022) 4204339 ( Jam Kerja )

Bantuan Mendaftar Paket Pekerjaan dan Memasukkan Penawaran

Dokumentasi
Admin - 15 Februari 2010

Bantuan Bagi Penyedia untuk Mendaftar Paket Pekerjaan dan Memasukkan Penawaran di Portal www.eproc-bandung.org dapat dilihat di attach file dibawah ini.